Ketahanan Pangan
Pangan
merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat.
Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana
tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996).
Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan. Sebagai
kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan
peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang
lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan
ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan
pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan
stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.
Bagi
Indonesia, pangan sering diidentikkan dengan beras karena jenis pangan ini
merupakan makanan pokok utama. Pengalaman telah membuktikan kepada kita bahwa
gangguan pada ketahanan pangan seperti meroketnya kenaikan harga beras pada
waktu krisis ekonomi 1997/1998, yang berkembang menjadi krisis multidimensi,
telah memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan
stabilitas Nasional. Nilai strategis beras juga disebabkan karena beras adalah
makanan pokok paling penting. Industri perberasan memiliki pengaruh yang besar
dalam bidang ekonomi (dalam hal penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan dan
dinamika ekonomi perdesaan, sebagai wage good), lingkungan (menjaga tata guna
air dan kebersihan udara) dan sosial politik (sebagai perekat bangsa,
mewujudkan ketertiban dan keamanan). Beras juga merupakan sumber utama
pemenuhan gizi yang meliputi kalori, protein, lemak dan vitamin. Pengertian ketahanan
pangan, tidak lepas dari UU No. 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan dalam UU
tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah "kondisi terpenuhinya Pangan
bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan
yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan
terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara
berkelanjutan".
Kondisi ketahanan pangan indonesia pada saat ini
semakin memburuk, dikarenakan beralih fungsinya lahan pertanian di indonesia.
pemerintah indonesia seharusnya lebih sensitif terhadap kondisi ini, bukan
hanya permasalahan lahan, seperti yg diposting FAO (Food and Agriculture
Organisation), Indonesia berada di level serius dalam indeks kelaparan global.
Hal ini diprediksi akan terus memburuk dengan terus bertambahnya jumlah
penduduk di Indonesia. Di masa depan diprediksi akan terjadi kelangkaan pangan
yang diakibatkan oleh beberapa hal seperti kerusakan lingkungan, konversi
lahan, tingginya harga bahan bakar fosil, pemanasan iklim dan lain-lain. Belum
lagi adanya Washington Consensus yang kini menjadi boomerang bagi Indonesia.
Selama Indonesia masih berkiblat pada Konsensus Washington, selama itu juga
Indonesia tidak bisa mandiri secara pangan. Menurut Herry Priyono, Konsensus
Washington membuat Rakyat Indonesia tak leluasa bergerak dalam menentukan nasib
produktivitas pertaniannya. Maka, tak heran jika ketahanan pangan Indonesia
lemah. Tidak heran jika rakyat yang miskin di Indonesia malah semakin miskin
dan akan ada banyak yang kehilangan pekerjaan. Akibat Konsensus Washington,
liberalisasi pasar akan menguasai cara pasar Indonesia. Akibat Konsensus
Washington, privatisasi beberapa perusahaan Negara diberlakukan sebagai jalan
untuk mengatasi krisis Negara. Ironis. Menurut situs web resmi Serikat Petani
Indonesia, Kedaulatan pangan merupakan prasyarat dari ketahanan pangan (food
Security). Mustahil tercipta ketahanan pangan kalau suatu bangsa dan rakyatnya
tidak memiliki kedaulatan atas proses produksi dan konsumsi pangannya. Oleh
karena itu merupakan suatu keharusan bagi setiap bangsa dan rakyat untuk dapat
mempunyai hak dalam menentukan makanan yang dipilihnya dan kebijakan pertanian
yang dijalankannya, kapasitas produksi makanan lokal di tingkat lokal dan perdagangan
di tingkat wilayah.
Mungkin sulit untuk mengerem laju penduduk yang
terjadi di Indonesia dan juga menambah jumlah lahan pertanian yang ada karena
berbagai faktor dan konversi besar-besaran yang terjadi. Namun yang perlu
diperhatikan dan ditindaklanjuti dari kondisi pertanian dan ketahanan pangan di
Indonesia antara lain adalah langkah strategi penerapan dalam menyelesaikan
ketahanan pangan pada total luas lahannya, upaya untukfertilizer/pemupukan dan
bibit unggulnya. Luas lahan yang merupakan konversi dari sawah harus
diperhatikan masalah tata ruangnya. Sementara itu, pada sistem pemupukannya
harus menggunakan bahan organik dan harus diperhatikan formulanya.Selain itu
perlu diperhatikan mengenai pengelolaan kualitan serta kuantitas sumber daya
manusia dan teknologi untuk kemajuan pengan dan pertanian Indonesia.
Teknologi jadi bagian penting dalam pertanian
berkelanjutan dan ketahanan pangan. Teknologi memang hanya tools atau alat
tetapi perlu dipikirkan bagaimana kita dapat membantu para petani kita dapat
meningkatkan kualitas produk-produk mereka. Teknologi perlu diperhatikan
mengingat untuk mengimbangi berkurangnya lahan pertanian. Dengan melihat
contoh-contoh Negara lain yang belahan sempit namun teknologinya mampu menolong
masalah tersebut dapat memberikan motivasi bagi Indonesia. Kualitas para petani
perlu juga perhatian untuk mengolah sumber daya alam yang ada. Para petani
tersebut perlu diberikan pengetahuan agar mampu memajukan jumlah komoditi
pertanian. Seperti contohnya diberikan pelatihan bagi para petani agar mereka
dapat memberi perlindungan lebih aman dan efektif tanaman mereka dari serangan
hama, penyakit, dan lainnya. Semua upaya untuk menangani permasalahan ketahanan
pangan ini harus melibatkan semua pihak. Hal ini dimaksudkan agar seluruh
rencana penanganan ini dapat terlaksana dengan baik sehingga tidak ada lagi
masalah pangan.
Comments
Post a Comment